Jasa Apostille dan Legalisasi Dokumen
Jasa Legalisasi Dokumen |
Jasa Apostille
Layanan Apostille Dokumen di Kementerian Hukum, Ham dan Kementerian Luar Negeri, proses cepat, biaya relatif murah, persyaratan mudah, Layanan Legalisasi/legalisir Dokumen terbagi menjadi 5, yakni:- Legalisasi Dokumen ke Depkumham dan Deplu
- Legalisasi Kedutaan Negara-negara Asing
- Legalisasi Notaris
- Legalisasi di Kementerian Agama
- Legalisasi DIKTI
Dokumen apa saja yang bisa di legalisasi?
Baik dokumen yang dapat kami bantu legalisasi di Kementerian Hukum, Ham dan Kementerian Luar Negeri antara lain: Ijazah, Transkrip Nilai, Buku Nikah, Akta Lahir, Akta cerai, SKCK, Surat Perjanjian, Dokumen Perusahan, KTP, Paspor, Kartu Keluarga, dan lain-lain. Selain jasa legalisasi di Kementerian Hukum, Ham dan Kementerian Luar Negeri, Kami juga menyediakan jasa legalisasi di kedutaan asing yang berada di indonesia antara lain seperti keduataan Uni Emirat Arab, (UEA), Austria, Belanda, Belgia, China, Italia, Jepang, Jerman, Korea, Mesir, Meksiko, Malaysia, Pakistan, Fhilipina, Dubai, Arab Saudi, Perancis, Rusia, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Vietnam, Qatar, Kanada, Portugal, Swiss, dan lain-lain.
Jasa Legalisasi Notaris
Jasa Legalisasi Notaris Biaya Murah Proses CepatKeunggulan Layanan Jasa Kami:
- Legalisasi Pasti Selesai
- Dokumen Pasti Aman
Percayakan Pada Kami Bersama Kami Urusan Menjadi Mudah, Info lebih lengkap silakan, Hubungi Kontak Kami.